JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Carto mengatakan, 12 outlet Holywings yang ditutup sudah memiliki izin membuka resto.
Hal itu diungkapkan Carto dalam rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Berdasarkan data kami ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya dari 12 ini berdasarkan izin dari OSS memang itu restoran," kata Carto.
Carto menjelaskan, selama ini pihak Holywings selalu membayar pajak restoran sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Holywings: Kami Kecolongan!
Namun, saat ini, 12 outlet Holywings yang ditutup karena belum membayar uang setoran masyarakat (setma).
Oleh karena itu, dengan penutupan ini pihak Bapenda DKI Jakarta akan segera melakukan pengecekan dan penagihan kembali.
"Untuk setma bulan Juni memang belum dilakukan," ujar Carto.
Kendati demikian, Carto mengatakan, biasanya setma bulan ini dibayarkan bulan depannya. Artinya Setma Juni harus segera dibayarkan Juli 2022.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Bapenda DKI Tetap Tagih Setoran Pajak Bulan Juni
Meski begitu, penagihan akan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi sehubungan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih Setma yang bulan Juni," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.