JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Carto mengatakan, 12 outlet Holywings yang ditutup sudah memiliki izin membuka resto.
Hal itu diungkapkan Carto dalam rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
"Berdasarkan data kami ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya dari 12 ini berdasarkan izin dari OSS memang itu restoran," kata Carto.
Carto menjelaskan, selama ini pihak Holywings selalu membayar pajak restoran sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Holywings: Kami Kecolongan!
Namun, saat ini, 12 outlet Holywings yang ditutup karena belum membayar uang setoran masyarakat (setma).
Oleh karena itu, dengan penutupan ini pihak Bapenda DKI Jakarta akan segera melakukan pengecekan dan penagihan kembali.
"Untuk setma bulan Juni memang belum dilakukan," ujar Carto.
Kendati demikian, Carto mengatakan, biasanya setma bulan ini dibayarkan bulan depannya. Artinya Setma Juni harus segera dibayarkan Juli 2022.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Bapenda DKI Tetap Tagih Setoran Pajak Bulan Juni
Meski begitu, penagihan akan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi sehubungan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih Setma yang bulan Juni," ucap dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Anggota Dewan Sentil Manajemen Holywings soal Promo Miras Bernada SARA: Bapak Sehat Jasmani Rohani?
Benny mengatakan, pencabutan izin oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.