Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rehabilitasi Narkoba Rawat Jalan, DJ Joice Terus Dipantau BNNK

Kompas.com - 30/06/2022, 19:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Disc Jockey (DJ) Joice dan ketiga temannya, IS, NU dan FE menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan setelah pengajuan asesmen diterima pada Rabu (29/6/2022).

Perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan sabu.

Selama proses rehabilitasi itu aktivitas Joice dan ketiga temannya terus dipantau petugas BNNK.

"Iya karena itu rawat jalan. Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel utuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor," ujar Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pengajuan Asesmen Diterima, DJ Joice Resmi Jalani Rehabilitasi di BNNK Jaksel

Joice sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim dokter BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya Joice disebut masih dalam taraf kecanduan rekreasional dalam penggunaan sabu.

"Dari dokter yang memeriksa juga mengatakan kalau DJ Joice mengenakan sabu dengan taraf kecanduannya rekreasional. Penggunaannya tidak terlalu berat. Kami sepakat rekomendasi menjalani rehabilitasi rawat jalan," kata Desi.

Desi mengatakan, Joice menjalani rehabilitasi dengan lima kali pertemuan. Sedangkan satu di antara rekannya menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan delapan kali pertemuan.

"Untuk DJ Joice, lima kali pertemuan. Untuk temannya yang laki-laki kecenderungannya berat jadi delapan kali pertemuan," ucap Desi.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan DJ Joice Saat Pesta Narkoba di Kamar Kos Kawasan Kemang

Sebelumnya diberitakan, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE, saat sedang berpesta narkoba di dalam sebuah kamar kos.

Polisi menyebut Joice telah menggunakan sabu sejak 2018. Adapun alasan Joice menggunakan sabu untuk ketenangan.

Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka tersebut adalah satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com