JAKARTA, KOMPAS.com - Disc Jockey (DJ) Joice dan ketiga temannya, IS, NU dan FE menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan setelah pengajuan asesmen diterima pada Rabu (29/6/2022).
Perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan sabu.
Selama proses rehabilitasi itu aktivitas Joice dan ketiga temannya terus dipantau petugas BNNK.
"Iya karena itu rawat jalan. Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel utuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor," ujar Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Pengajuan Asesmen Diterima, DJ Joice Resmi Jalani Rehabilitasi di BNNK Jaksel
Joice sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim dokter BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya Joice disebut masih dalam taraf kecanduan rekreasional dalam penggunaan sabu.
"Dari dokter yang memeriksa juga mengatakan kalau DJ Joice mengenakan sabu dengan taraf kecanduannya rekreasional. Penggunaannya tidak terlalu berat. Kami sepakat rekomendasi menjalani rehabilitasi rawat jalan," kata Desi.
Desi mengatakan, Joice menjalani rehabilitasi dengan lima kali pertemuan. Sedangkan satu di antara rekannya menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan delapan kali pertemuan.
"Untuk DJ Joice, lima kali pertemuan. Untuk temannya yang laki-laki kecenderungannya berat jadi delapan kali pertemuan," ucap Desi.
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan DJ Joice Saat Pesta Narkoba di Kamar Kos Kawasan Kemang
Sebelumnya diberitakan, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE, saat sedang berpesta narkoba di dalam sebuah kamar kos.
Polisi menyebut Joice telah menggunakan sabu sejak 2018. Adapun alasan Joice menggunakan sabu untuk ketenangan.
Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka tersebut adalah satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.