JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan telah menerima pengajuan asesmen rehabilitasi untuk tersangka disc Jockey (DJ) Joice dan ketiga rekannya, IS, NU dan FE pada Rabu (29/6/2022).
Permohonan rehabilitasi dilakukan setelah perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan terkait penggunaan sabu.
"BNNK Jakarta Selatan benar telah menerima permohonan assesmen dari Kasat Narkoba pada 29 Juni 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Dengan diterimanya pengajuan rehabilitasi itu, DJ Joice dan ketiga rekannya resmi akan menjalani rawat jalan untuk pemulihan terkait penyalahgunaan narkoba.
Menurut Desi, berdasarkan pemeriksaan tim dokter, penggunaan sabu oleh Joice masih dalam taraf kecanduan rekreasional.
"Dari dokter yang memeriksa juga mengatakan kalau DJ Joice mengenakan sabu dengan taraf kecanduannya rekreasional. Penggunaannya tidak terlalu berat. Kami sepakat rekomendasi menjalani rehabilitasi rawat jalan," kata Desi.
Desi mengatakan, Joice menjalani rehabilitasi dengan total lima kali pertemuan. Sedangkan satu di antara rekannya menjalani rehabilitasi dengan delapan kali pertemuan.
Baca juga: Ditangkap Polisi terkait Narkoba, DJ Sekaligus Mantan Model Majalah Dewasa Diperiksa Intensif
"Untuk DJ Joice, lima kali pertemuan. Untuk temannya yang laki-laki kecenderungannya berat jadi delapan kali pertemuan," ucap Desi.
Sebelumnya diberitakan, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE, saat sedang berpesta narkoba di dalam sebuah kamar kos.
Polisi menyebut, Joice telah menggunakan sabu sejak tahu 2018. Adapun alasan Joice menggunakan sabu untuk ketenangan.
Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka tersebut adalah satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.
Baca juga: DJ yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah DJ Joice, Eks Model Majalah Dewasa
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.