JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap disc jockey (DJ) Joice bersama tiga temannya berkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos di Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Joice, kepada polisi mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu, atau 2018.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah makai narkoba sejak tahun 2018," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Billy mengemukakan, Joice mengonsumsi sabu bukan untuk mempersiapkan diri sebelum tampil sebagai DJ, melainkan untuk ketenangan diri.
Baca juga: DJ yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah DJ Joice, Eks Model Majalah Dewasa
"Menurut keterangan tersangka (Joice), dia menggunakan untuk dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia mau menggunakan saat mau menggunakan saja," ucap Billy.
Sebelumnya, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE. Mereka ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar kos-kosan.
"Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba. Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," ucap Billy.
Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka yakni satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.
Baca juga: Seorang DJ Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Cek Barang Bukti ke Puslabfor
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pastinya kita akan terus menindaklanjuti (soal pendapatan narkoba) sampai ke pemasok," kata Billy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.