Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan 32,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus dari Maret hingga Juni 2022

Kompas.com - 01/07/2022, 21:37 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 37,5 kilogram (kg) narkotika yang terdiri dari 32,5 kg sabu serta 5 kg ganja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, sebanyak 37,5 kg narkotika tersebut didapat dari pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Maret hingga Juni 2022.

"Dengan total keseluruhan 22 orang tersangka," ujar Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022).

Menurut Komarudin, dalam pengungkapan kasus pertama, jajarannya berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba serta menyita 9,5 kg sabu pada 20 Maret 2022.

Baca juga: Jakarta Gelap Gulita, Ini Jalan Protokol yang Lampunya Akan Dipadamkan Besok

Kemudian, dalam kasus kedua, kata Komarudin, sebanyak lima orang tersangka ditangkap dan 20 kg sabu disita pada 23 Maret 2022.

"Berikutnya 8 April 2022, berhasil menyita 5 kg ganja, dan menetapkan tiga orang tersangka," ungkapnya.

Pada pengungkapan kasus terakhir di tanggal 21 Juni 2022, polisi berhasil mengamankan 500 gram sabu dari empat tersangka.

Komarudin mengatakan, jajarannya berhasil menyelamatkan 265.000 jiwa imbas pengungkapan empat kasus tersebut.

 

Baca juga: Pemadaman Listrik Jakarta 60 Menit, Pengamat: Tak Signifikan Kurangi Emisi

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com