Nasir menambahkan, hunian-hunian yang akan dibangun nantinya maksimal dua lantai. Selain itu, setiap rumah dipastikan ada toilet masing-masing.
"Dulunya mereka (warga) buang air kecilnya di toilet umum, sekarang setiap rumah dikasih toilet," kata Nasir.
Baca juga: Anies Bangun Kampung Gembira, Pengamat: Jangan Sampai Langgar Tata Ruang
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta harus memastikan terlebih dahulu legalitas zona peruntukan kawasan Kampung Gembir Gembrong.
Menurut Nirwono, pembangunan dan peruntukan kawasan Kampung Gembira harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta 2030.
Misalnya, kata Nirwono, kawasan itu harus dipastikan apakah sudah sesuai untuk hunian atau permukiman saja, peruntukan hunian dengan komersial (campuran), atau pun harus zona hijau.
"Jika peruntukannya untuk zona hijau maka tidak boleh ada bangunan sama sekali. Jika peruntukan untuk hunian saja, maka tidak ada bangunan komersial atau pasar," ujar Nirwono kepada Kompas.com.
Baca juga: Anies Ditanya Warga Korban Kebakaran Pasar Gembrong: Bagaimana supaya Ekonomi Lancar Lagi, Pak?
Namun, ujar Nirwono melanjutkan, apabila Kampung Gembira itu merupakan kawasan campuran, maka bisa dibangun hunian vertikal, rumah susun, atau pun kampung susun dengan pasar di lantai dasar.
"Sebagus apapun konsep yang akan dibangun jika tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan terjadi pelanggaran tata ruang," ujar Nirwono.
Kebakaran Pasar Gembrong terjadi pada Minggu (24/4/2022) malam hingga Senin (25/4/2022) dini hari.
Setidaknya ada 400 bangunan yang hangus terbakar dalam kejadian tersebut. Luas area yang terbakar mencapai 1.200 meter persegi.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.