TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria yang merusak mobil menggunakan katapel di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, ditangkap polisi pada 30 Juni 2022.
Pria tersebut berinisial AS (53), warga Jalan Pajajaran.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti berujar, penangkapan bermula saat pemilik mobil sekaligus korban berinisial A (26) sedang melaju dari Ciputat ke Pamulang pada 30 Juni 2022.
"Pelapor sedang dalam perjalanan dari arah Ciputat ke Pamulang. Kemudian, pada saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara bodi mobil terkena batu," ujar Erwin kepada awak media, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Perusak Mobil Pakai Katapel di Pamulang Tangsel
Saat itu, korban menghiraukan suara tersebut. Akan tetapi, setibanya di rumah, A melihat bahwa sisi kiri mobilnya penyok.
Erwin menuturkan, A menilai bahwa mobilnya penyok disebabkan oleh lemparan batu. Selain penyok, cat bagian kiri mobilnya juga mengelupas.
"Morban melihat bodi mobil sebelah kiri seperti terkena lemparan batu sehingga bodi mobil penyok dan cat mobil mengelupas," tutur dia.
Erwin melanjutkan, A lantas membuat laporan ke Polsek Pamulang soal dugaan perusakan mobil.
Dalam laporannya, korban menaksir bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp 3 juta.
"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta membuat laporan ke Polsek Pamulang," sebut Erwin.
Polsek Pamulang lalu menyelidiki kasus dugaan perusakan mobil berdasarkan laporan tersebut.
Pada hari yang sama, polisi melihat AS sedang membawa katapel di Jalan Pajajaran. AS lantas digiring ke Mapolsek Pamulang.
Baca juga: Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diduga Terjadi di Ciledug Tangerang
Saat diinterogasi, AS mengaku telah merusak mobil A menggunakan katapel.
"Pada saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku membawa katapel. Selanjutnya pelaku tersebut diamankan," ujar Erwin.
"Setelah diamankan, kemudian AS diinterogasi. Pada saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya," sambung dia.
Saat diperiksa, AS mengaku merusak mobil yang sedang melaju di Jalan Pajajaran karena merasa terganggu suara bising kendaraan.
"Modusnya, AS merasa (terganggu suara) bising dengan kendaraan yang melintas, makanya kemudian merusak mobil dengan menggunakan katapel," ungkap Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.