Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 2, Satpol PP Jakbar Tunggu Arahan untuk Berlakukan Tertib Masker

Kompas.com - 05/07/2022, 22:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022) mendatang

Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya masih belum akan melakukan operasi tertib masker.

"Belum, karena secara teknis tentunya satu komando dengan (Satpol PP) provinsi (DKI Jakarta). Nanti akan ada surat instruksi dengan mengacu PPKM level dua ini," kata Agus di Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Pakar: Wajibkan Masker di Ruang Terbuka

Selain operasi tertib masker, Agus mengatakan pihaknya juga belum menerima arahan terkait penertiban tempat hiburan malam.

"Belum ada penertiban, tentunya kita akan dapatkan informasi itu secara teknis dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat dan pihak lainnya," kata Agus.

Kendati operasi tertib masker belum diberlakukan, Agus mengimbau kepada warga Jakarta Barat agar mulai kembali mengencangkan protokol kesehatan.

"Ini warning bagi kita semua untuk tidak kendor atau abai dengan protokol kesehatan. Selama ini, selama PPKM level satu mungkin masyarakat sudah mulai abai, sehingga (kasus) mulai muncul kembali. Padahal belum lepas dari kondisi pandemi Covid-19 ini," ujar Agus.

Aturan PPKM level 2

Adapun, perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2. Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaksanaan pembelajaran dan perkantoran dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan WFO maksimal 75 persen.

Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Bawa Alat Ibadah Sendiri saat Shalat Idul Adha

Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong pedagang kaki lima, restoran, kafe, mal, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen,

Kapasitas waktu makan yang diizinkan adalah maksimal 60 menit.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi pernikaham juga hanya diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com