JAKARTA. KOMPAS.com - Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas (Bazis) DKI Jakarta Saat Suharto Amjad mengakui pernah bekerjasama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini tengah menjadi sorotan setelah tersangkut dugaan penggelapan dana donasi.
Saat menyebut, Baznas DKI setidaknya sudah menjalin kerja sama dengan ACT sebanyak dua kali sejak 2019 lalu.
"Kerja sama tersebut antara Baznas (Bazis) dan tiga lembaga, yaitu ACT, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasional ACT di Jakarta
Kerja sama pertama terkait dengan penyaluran makanan siap saji untuk buka bersama bagi warga ekonomi rendah di kampung kumuh saat ramadan.
Kemudian, Baznas Bazis juga berkolaborasi dengan ACT dalam program Dapur Qurban 2019 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Saat itu ACT membawa food truck dan masakan dibagi langsung. Sedangkan, Rumah Zakat membagi dalam bentuk kaleng," ujarnya.
Saat menyebut, seluruh kerja sama dengan ACT itu dilakukan demi menyukseskan program yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
Seluruh penandatangan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara Baznas Bazis dengan ACT pun disaksikan langsung oleh pejabat Pemprov DKI.
"Jadi sejak 2019 kami sudah dua kali kerja sama melalui MoU antara Baznas dan lembaga tersebut yang disaksikan Pemprov," kata dia.
Baca juga: Cara ACT Raup Untung dari Pengelolaan Donasi Menurut PPATK
ACT menjadi sorotan setelah Majalah Tempo yang menurunkan laporan yang mengungkapkan bagaimana lemaga kemanusiaan itu menggelapkan donasi.
Terbaru, Kementerian Sosial mencabut izin ACT sebagai Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: ACT yang Tak Lagi Punya Izin Galang Dana...
Dia menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Baca juga: PPATK: Putaran Dana Donasi ACT Capai Rp 1 Triliun Per Tahun
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Baznas DKI Akui 2 Kali Kerja Sama dengan ACT Demi Jalankan Program Gubernur Anies Baswedan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.