Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kembalikan Tas Penumpang yang Tertinggal, Sopir Taksi Online Habiskan Rp 10 Juta di Dalamnya untuk Foya-foya

Kompas.com - 11/07/2022, 18:48 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online berinisial CNT ditangkap Polsek Tamansari lantaran tidak mengembalikan tas berisi uang dan barang berharga milik penumpangnya yang tertinggal.

Bukan hanya tak mengembalikan barang kepada pemiliknya, CNT juga menghabiskan uang tunai Rp 10 juta milik korban di dalam tas tersebut untuk kesenangan pribadi.

"Setelah menyadari tasnya tertinggal, korban menghubungi pelaku, pelaku berkata akan mengembalikannya. Namun, ternyata pelaku tidak kunjung datang," kata Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky di Mapolsek Tamansari, Senin (11/7/2022).

"Pelaku kemudian mengambil dan memakai uang tunai milik korban," kata Yonky.

Baca juga: Tas Penumpang Tertinggal di Taksi Online, Uang Rp 10 Juta di Dalamnya Dihabiskan Sopir

Yonky menyebutkan, uang tunai Rp 10 juta tersebut dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.

"Untuk membeli voucher game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," jelas Yonky.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand menambahkan, di dalam tas korban tidak hanya terdapat uang tunai, melainkan juga surat-surat berharga termasuk buku tabungan.

Kepada polisi, pelaku mengaku membuang surat-surat tersebut. Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) korban.

"Pengakuannya, barang-barang korban itu dibuang. Yang tersisa tinggal KTP korban," ungkap Roland saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Selesai Diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo Mengaku Ditodong 12 Pertanyaan dalam 2 Jam

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang tanpa sengaja meninggalkan tas berisi uang dan sejumlah barang berharga saat menumpang di taksi online di Jakarta.

Yonky mengatakan, korban berinisial AH, warga Papua, menumpang taksi online yang dikendarai CNT dari sebuah kafe di Margonda, Depok, menuju hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (20/6/2022).

"Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil," kata Yonky.

Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Semua Angkot Pisahkan Tempat Duduk Laki-laki dan Perempuan

Lantaran sopir yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang, kemudian korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih jauh, Yonky mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bepergian, khususnya saat menumpang angkutan umum.

"Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun, harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar sana," imbau Yonky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com