Sertifikat baru tersebut diterbitkan menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.
Dengan begitu, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada PS.
"Para oknum BPN yang terdiri dari pegawai tidak tetap dan ASN menerima uang dari pendana/pemohon, sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," kata Petrus.
"Yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain (pemohon program PTSL)," sambung dia.
Hengki mencontohkan, pelaku berinisial BM diduga sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 200 juta terkait penyelewengan tersebut.
"BM ini menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana. Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta). Karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," kata Hengki.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah menahan 22 orang dari 27 tersangka kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Menurut Petrus, ke-22 orang tersebut terlibat dalam kasus mafia tanah yang terjadi di empat wilayah di Jakarta dan Bekasi.
"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucap Petrus.
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," tutur Petrus.
Para tersangka ini tidak hanya terlibat dalam praktik mafia tanah di program sertifikat gratis PTSL yang digulirkan Presiden RI Joko Widodo, tetapi juga dalam peralihan hak kepemilikan tanah milik orang lain dalam proses jual beli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.