DEPOK, KOMPAS.com - A, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya DN (11), divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum ((JPU) sebelumnya, yakni pidana 18 tahun penjara.
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Nugraha Media Prakasa di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.
Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara dan terdakwa dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti masa pidana selama enam bulan penjara," ujar Hakim Nugraha.
Kasus ayah perkosa anak kandung ini sebelumnya sempat mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Sehingga, dalam waktu kurang lebih lima bulan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa A.
Kompas.com merangkum perjalanan kasusnya di sini:
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding
Kasus pemerkosaan ini awalnya diketahui oleh istri A, berinsial DH (38). Ia memergoki suaminya yang tengah melakukan kekerasan seksual kepada DN saat mereka semua menginap di rumah orangtua DH.
"Saya tidak menyaksikan (hubungan badan), tapi saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," kata DH.
"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anaknya. Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH.
Saat itulah pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban terungkap. Dua hari kemudian, DH memeriksakan kondisi korban ke puskesmas.
"Saya bawa ke puskesmas. Benar alat vitalnya sudah rusak, bengkak, sobek, dan dia mengakui cuma bapaknya sendiri yang melakukan itu, bapaknya tunggal. Berkali-kali," kata DH.
DH telah melaporkan A atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022.
Laporannya terdaftar dengan Nomor: LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya di Depok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya...