Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga geram dan mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun.
Bintang berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.
“Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu, KemenPPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," kata Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Bintang menambahkan, jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.
Menurut Bintang, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Rio di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.
"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).
Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.
"Selain pidana badan, terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Andi Rio.
Meski demikian, pada persidangan yang digelar pada Rabu (13/7/2022), terdakwa A divonis 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.
Selain itu, A juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) korban ataupun keluarganya sebesar Rp 76.657.252.
"Serta pidana tambahan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 76.657.252, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Hakim Nugraha.
Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan anak A, Angelica, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami selaku penasihat hukum turut menerima keputusan yang ada, dan juga terdakwa A menerima putusan dan akan menjalani putusan dengan sebaik-baiknya," kata Angelica kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).
"Jadi semuanya sudah diserahkan kepada hakim, maka kami sebagai warga negara yang taat hukum akan melanjutkan pidananya," ujar Angelica.
Terlebih, kata Angelica, kubunya juga tak mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim.
"Tadi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima atau tidak. Karena sudah dibilang terdakwa menerima maka sekarang kami juga menerima," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.