Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Polemik Perubahan Nama Jalan di Ibu Kota, DPRD Hendak Bikin Pansus...

Kompas.com - 15/07/2022, 08:53 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang perubahan 22 nama jalan lagi-lagi menjadi sorotan.

Terkini, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.

"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarra Mujiyono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: DPRD DKI Berencana Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Alasannya

Menurut Mujiyono, saat ini banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan di Ibu Kota karena harus mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujar dia.

Alasan bentuk pansus

Mujiyono mengungkap alasan yang menjadi dasar pihaknya ingin membentuk pansus perubahan nama jalan di Jakarta.

Kata dia, DPRD melihat banyak warga yang menolak perubahan nama jalan di Ibu Kota.

"Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono.

Baca juga: DPRD DKI Akan Bentuk Pansus karena Perubahan Nama Jalan di Jakarta Ditolak Warga

Secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gembong Warsono mendukung adanya Pansus perubahan nama jalan di Jakarta.

Menurut dia, kebijakan tersebut telah membebani masyarakat dan merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

"Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya," kata Gembong dikutip dari keterangan tertulis, Kamis.

"Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus, enggak tuntas," ujar dia.

Gembong menuturkan, perubahan nama tersebut memang tidak membebani masyarakat secara keuangan, tetapi mengorbankan waktu dan tenaga yang keluar.

Baca juga: 1.632 Warga Urus Penggantian Alamat di E-KTP Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Oleh karena itu, banyak warga yang menolak perubahan nama jalan tersebut dan memilih untuk tidak mengubah data kependudukannya.

"Ternyata hal-hal seperti itu merepotkan masyarakat, supaya ini bisa selesai semua dan semua pihak kita kumpulkan untuk menyelesaikan masalah ini maka perlu dibentuk pansus," ujar Gembong.

"Kalau pansus bisa keseluruhan secara komprehensif kita carikan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat itu," ucap dia.

Tanyakan urgensi ganti nama jalan

Menurut Gembong, pansus dibentuk juga untuk melihat urgensi dari kebijakan tersebut.

Sebab, kata dia, penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengubah nama jalan untuk memberi penghormatan pada tokoh Betawi tidak bisa dijadikan alasan begitu saja.

"Yang paling utama adalah kita ingin tahu, apa sih urgensinya melakukan perubahan nama itu apa? Hasil kajiannya itu seperti apa? Apakah dilakukan hasil kajian atau tidak, itu kan paling penting," kata Gembong.

Baca juga: Dukung Ada Pansus Perubahan Nama Jalan, F-PDIP DKI: Kalau Enggak Ada Pansus, Enggak Tuntas

Gembong menjelaskan, untuk mengubah nama jalan juga harus memiliki kajian yang jelas dan komperhensif dan tidak asal-asalan.

Oleh karena itu, ia menilai saat ini perlu ada pansus untuk memperjelas masalah perubahan nama dan mencari solusi dari maraknya penolakan warga.

"Untuk menentukan nama itu kan perlu melakukan kajian, bukan hanya sekadar, 'Oh sudah kasih nama si ini saja, kasih nama si itu saja', bukan seperti itu," ujarnya.

"Sehingga pemberian nama itu menjadi lebih objektif, dalam rangka tujuan utamanya apa? Seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur," ucap dia.

Respons Wagub DKI...

Menanggapi DPRD hendak membuat pansus, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar bahwa setiap perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif semacam ini tidak harus selalu diselesaikan dengan pansus.

"Kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," kata Riza, Kamis.

"Tidak selalu pada pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah," ujar dia.

Baca juga: Wagub Harap Tak Perlu Ada Pansus Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Kendati demikian, Riza menyadari bahwa DPRD DKI Jakarta memiliki hak yang melekat untuk bisa membuat pansus.

Namun, ia menegaskan bahwa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mengubah nama jalan adalah untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Artinya setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," jelas Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com