JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa artis peran Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus terkait penipuan dan penggelapan tersebut sudah dilaporkan oleh Jessica pada pertengahan Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya laporannya sudah diterima. Sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam kasus tersebut, kata Zulpan, Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko, melaporkan seseorang berinisial CSB.
Terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Alat bukti yang diberikan berupa dokumen surat perjanjian, surat pernyataan, bukti transfer, dan ada print out bukti percakapan," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Komisaris Triip.id, Christoper Steffanus Budianto.
Setelah bekerja sama, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan 11 mobil yang ia sewakan di Triip.id melalui Steffanus Budianto.
Baca juga: Polri Akan Usut Dugaan Wartawan Diintimidasi Saat Meliput di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper," ungkap Vincent Verhaag dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.