JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa artis peran Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus terkait penipuan dan penggelapan tersebut sudah dilaporkan oleh Jessica pada pertengahan Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2947 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya laporannya sudah diterima. Sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam kasus tersebut, kata Zulpan, Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko, melaporkan seseorang berinisial CSB.
Terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Alat bukti yang diberikan berupa dokumen surat perjanjian, surat pernyataan, bukti transfer, dan ada print out bukti percakapan," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Komisaris Triip.id, Christoper Steffanus Budianto.
Setelah bekerja sama, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan 11 mobil yang ia sewakan di Triip.id melalui Steffanus Budianto.
Baca juga: Polri Akan Usut Dugaan Wartawan Diintimidasi Saat Meliput di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper," ungkap Vincent Verhaag dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
"Total kerugian mencapai Rp 9,853 miliar," kata kuasa hukum Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Fikri Gani menimpali.
Jessica Iskandar merinci bahwa 1 unit Alphard dan 1 unit Mini Cooper merupakan milik pribadi.
Sementara 4 unit Alphard, 2 unit Porsche, dan 1 unit Hummer dibeli dari Steffanus.
Kepada Jessica Iskandar, Steffanus mengaku bahwa mobil yang mereka beli dari hasil patungan tersebut merupakan mobil gadaian dari beberapa orang.
"Dengan perjanjian, lewat dari 2 bulan (tidak dibayar) maka kendaraan yang digadaikan akan menjadi hak milik saya. Steffanus kembali menawarkan mobil-mobil tersebut untuk disewakan melalui Triip.id dengan pembagian keuntungan yang berbeda dari setiap mobil," ujar Jessica Iskandar.