Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi dan Karawang, 34 Pohon Ganja Diamankan

Kompas.com - 15/07/2022, 17:51 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pengedar ganja berinisial SU (36) dan DS (31) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota di dua wilayah, yakni Rawalumbu, Kota Bekasi, dan wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, dari tangan tersangka, puluhan pot tanaman ganja diamankan.

Hengki mengatakan, polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap tersangka SU.

"Berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juni 2022, terdapat seseorang berinisial SU yang diduga sebagai pengedar narkoba, yang disinyalir mengedarkan ganja di wilayah Karawang hingga Bekasi," ujar Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

"Kemudian pada 18 Juni, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan bertemu SU di wilayah Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi," lanjut dia.

Baca juga: Pengendara Motor Melintas ke Tengah Acara Tahlil di Cilandak, Lindas Makanan yang Disajikan

Saat itulah polisi meringkus SU dan mengamankan barang bukti 141 gram ganja yang sudah dibungkus kertas berwarna coklat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku SU yang ditangkap.

Dari hasil pengembangan, SU mengaku mendapat ganja dari seorang pria bernama DS yang diketahui berada di wilayah Karawang.

"Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku DS pada tanggal 21 Juni," kata Hengki.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Baru Diungkap Senin, Apa yang Terjadi Selama Tiga Hari di Rumah Irjen Ferdy Sambo?

Dari tangan tersangka DS, polisi menemukan 34 pohon ganja kecil yang sudah ditanam di 26 pot.

"Puluhan ganja yang sudah ditanam dalam pot itu ditemukan berada di halaman belakang rumah," papar Hengki.

Hengki menjelaskan, dua orang tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup bahkan mati," tutur Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com