JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Palmerah memburu orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian atau penadah onderdil sepeda motor.
Penadah-penadah tersebut diburu lantaran membeli dan menjual kembali onderdil sepeda motor dari seorang pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengungkapkan, saat ini, polisi telah berhasil menangkap seorang pencuri dan dua orang penadah.
"Polsek Palmerah mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh R (47) lalu dikembangkan, dan didapatkan dua orang penadah yang membeli barang curian R," kata Dodi di Mapolsek Palmerah, Jumat (15/7/2022).
"Penadah dengan inisial F dan RPM diamankan di Palmerah dan di Kramatjati, Jakarta Timur," imbuh Dodi.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa R tidak hanya menjual barang curian itu ke dua penadah saja.
"Pelaku biasa jual di pasar gelap. Ada beberapa penadah yang dikunjungi pelaku. Sehingga saat ini kami terus melakukan pengembangan penyelidikan," imbuh Dodi.
Sebelumnya, Dodi menjelaskan bahwa R biasa mencuri sepeda motor keluaran terbaru.
Baca juga: Siasat Pencuri di Palmerah, Preteli Motor hingga Sembunyikan di Lapangan Sebelum Dijual
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku biasa mencuri sepeda motor keluaran baru, seperti kasus terbaru ini yang dicuri moto Yamaha Lexi," kata Dodi.
Dodi menyebutkan, R mencuri motor dengan membobol kunci ganda. Pelaku bermodal sebuah kunci leter T.
"Modusnya, pelaku mencuri motor dengan (membobol) kunci ganda, menggunakan kunci leter T," kata Dodi.
Setelah mencuri sepeda motor, lanjut Dodi, pelaku tidak langsung menjualnya. Pelaku memreteli sepeda motor terlebih dahulu.
"Setelah mencuri, dia tidak langsung menjual motornya, tapi dia memereteli dulu sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya, dan lainnya (terlepas), baru dijual,” kata Dodi.
Dodi menjelaskan, pelaku memreteli motor curian itu agar polisi sulit melacak barang bukti.
"Alasan memreteli agar memudahkan penjualan saja. Dan agar tidak dicurigai petugas. Karena barang-barang yang sudah dipreteli ini kan tidak diketahui," ungkap Dodi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku juga sempat menyembunyikan barang curian tersebut di sebuah lahan kosong.
"Ternyata barang-barang ada yang dibuang (disembunyikan) sementara dan ada yang dijual. Dibuang sementara ke lapangan, nanti diambil di hari berikutnya. Jadi disimpan dulu, setelah aman baru diambil," jelas Dodi.
Bagian-bagian sepeda motor itu dijual pelaku ke penadah-penadah. Polisi pun telah menangkap dua penadah yang membeli onderdil (sparepart) dari motor curian tersebut.
Baca juga: Asap Kebakaran Pabrik di Tangerang hingga ke Langit Bandara Soekarno-Hatta, Ganggu Penerbangan?
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.