JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengancam bakal langsung memecat pejabat dan pegawainya yang terlibat mafia tanah.
Hal itu disampaikan Hadi ketika menanggapi adanya 13 pegawai Kantor Wilayah BPN yang terlibat kasus mafia tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan-segan mencopot, memproses hukum dan pecat," ujar Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Menteri ATR Peringatkan Pejabat dan Pegawai BPN agar Tidak Bermain-main dengan Mafia Tanah
Dalam kesempatan itu, Hadi juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi secara ketat sistem penanganan kasus pertanahan hingga kinerja dari para pegawai.
"Saya perintahkan Inspektorat Jenderal di ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN," kata Hadi.
"Saya harapkan tidak ada lagi yang masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut, sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi, 13 di Antaranya Pegawai BPN
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari 30 orang tersebut, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Pungli Jutaan Rupiah untuk Sertifikat Tanah...
Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.
Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.
"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.
Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.
Kini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.
"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.