Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mengapa Rekayasa Lalu Lintas di HI Dipermanenkan

Kompas.com - 19/07/2022, 12:53 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilai penerapan rekayasa lalu lintas di Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat efektif untuk mengatasi masalah lalu lintas di kawasan tersebut.

Dishub melalui akun Instagram @Dishubdkijakarta menjelaskan, bahwa uji coba yang dilakukan sejak 27 Juni hingga 8 Juli di Bundaran HI telah memberikan hasil yang positif.

Di antaranya, menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas, dan peluang terjadinya antrean di Bundaran HI, serta lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Permanenkan Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI

Selain itu, rekayasa ini juga meningkatkan keselamatan berkendara. Sedangkan pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI pun turut teridentifikasi setelah uji coba dilangsungkan.

"Dari semula delapan titik, menjadi empat titik," tulis DKI Jakarta dikutip Selasa (19/7/2022).

Oleh karena itu, Dishub memutuskan untuk mempermanenkan rekayasa lalu lintas di sekitar area Bundaran HI.

"Berlaku permanen mulai Senin 18 Juli 2022 pukul 16.00-21.00 WIB," tulis Dishub lagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca juga: Kadishub DKI Klaim Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Efektif Atasi Kemacetan

Sebagai informasi, Kepala Dinas Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya sudah mengeklaim bahwa rekayasa lalu lintas di Bundaran HI cukup efektif mengurangi kemacetan.

Kata dia, sejak ada rekayasa lalu lintas itu, terlihat adanya peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

"Rekayasa dan manjemen lalin di bundaran HI hasil evaluasi kami selama satu minggu kemarin pelaksanaannya cukup efektif dimana terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari utara ke selatan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com