TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, karena telah memerkosa anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu selama kurang lebih empat tahun, sejak 2018.
Penangkapan terhadap EW dilakukan pada Sabtu (16/7/2022), setelah ibu korban atau istri EW melaporkan dugaan pemerkosaan itu ke Polsek Balaraja.
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi Selasa (19/7/2022).
Romdhon mengatakan, tersangka melakukan kekerasan seksual tersebut di rumahnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku melancarkan aksinya saat ia dan korban hanya berdua saja di rumah. Pelaku menarik paksa korban ke kamar untuk melakukan pemerkosaan.
"Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja," ungkap Romdhon.
Pemerkosaan itu terjadi berulang kali hingga bertahun-tahun lamanya.
Korban baru berani menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya setelah pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Redup Mata Ibu Menanti Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
Mendengar kesaksian sang anak, ibu korban pun mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) pelaku langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/7/2022)," jelas Romdhon.
"Pemerkosaan tersebut terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7/2022) lalu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," pungkas Romdhon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.