Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: UMP DKI Sudah Diputuskan Gubernur, Tak Perlu Musyawarah

Kompas.com - 19/07/2022, 20:48 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak perlu menggelar musyawarah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemprov harus mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait UMP. Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Tindak Lanjut Terkait UMP DKI Perlu Dipertimbangkan secara Matang

"Harus dipahami, UMP DKI itu sudah diputuskan Gubernur (Anies). Jadi enggak ada musyawarah lagi," ujar Said Iqbal, saat dihubungi, Selasa (19/8/2022).

Said mengatakan, musyawarah soal UMP DKI 2022 telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Oktober hingga Desember 2021.

Dengan demikian, Said menilai, polemik soal UMP DKI Jakarta dapat selesai jika Anies mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

"Kalau tentang negosiasi atau musyawarah, sudah enggak ada. Musyawarah sudah di bulan Oktober-Desember 2021 di Dewan Pengupahan," tegasnya.

"Sekali lagi, harus banding oleh Gubernur (Anies). Kalau Gubernur enggak mau banding, aneh. Kok dia enggak percaya dengan keputusan dia sendiri?" ujar Said.

Adapun Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua besaran UMP kepada Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil sidang pada Senin (15/11/2021). Rekomendasi diberikan sebelum pemprov merevisi UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 pada 16 Desember 2021.

Dikutip dari Kompas.id, unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta. Sedangkan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta.

Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan perhitungan yang digunakan menghitung UMP adalah sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Faktor penghitung yang dimasukkan adalah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, inflasi DKI Jakarta, rata-rata banyaknya ART bekerja atau rumah tangga seprovinsi, rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga seprovinsi, serta rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.

Angka inflasi DKI dihitung 1,14 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya 2,07 persen. Adapun rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 2.336.429.

Dari perhitungan dengan formula yang termuat dalam PP 36/2021, ada kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP 2021.

Atas perhitungan itu, besaran UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.936. Angka hasil perhitungan tersebut berbeda dengan usulan para pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com