JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menyita 21.950 gram sabu-sabu dari tersangka pengedar berinisial SM (53).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, polisi menggeledah rumah SM di Medan, Sumatera Utara, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"SM (53) kami tangkap di rumah, kami berhasil sita 22 kantong kemasan teh China, diduga berisi sabu-sabu, setelah menimbang, total bruto semuanya sebanyak 21.950 gram," tutur Komarudin, saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Jakarta Utara, 32 Paket Sabu-sabu Disita
Komarudin menjelaskan, SM diduga terlibat dalam jaringan peredaran di Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta.
Sebanyak 30 kantong sabu-sabu dikirim dari Malaysia ke Aceh, menggunakan perahu, lalu dikirim ke Medan menggunakan jalur darat hingga sampai ke tangan SM.
"Dari 30 kantong itu sudah terbagi-bagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama mengambil tiga paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan Medan dan Aceh, dan SM mendapatkan paling banyak di mana pengakuannya mendapatkan upah Rp 10 juta per kantong," kata Komarudin.
Komarudin memperkirakan 21.950 gram sabu-sabu tersebut bernilai Rp 30,8 miliar.
Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Adapun, penangkapan pelaku SM ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang sebelumnya telah disita sabu seberat 1.035 gram dari pelaku M dan DS saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Penyelundup 1 Kilogram Sabu-sabu dari Medan Dibayar Rp 60 Juta
Komarudin mengungkapkan, M menyembunyikan sabu-sabu di balik baju agar tidak terdeteksi oleh mesin sinar-X atau X-ray.
"(Pelaku) M membawa barang (sabu-sabu) dari Medan diselipkan ke dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas," ujar Komarudin.
Komarudin menuturkan, setelah lolos dari pemeriksaan, M masuk ke kamar mandi untuk kembali memasukkan barang tersebut ke dalam tas.
"Kemudian yang bersangkutan bertemu dengan pelaku DS yang selanjutnya diserahkan barang itu di salah satu toko yang ada di bandara dan dibawa ke parkiran," ucap Komarudin.
Adapun DS berhasil ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Kami lakukan pengembangan (lagi) sampai di dalam bandara dan kami dapat M yang saat itu akan kembali ke Medan," ucap Komarudin.
"Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.50 WIB," sambung dia.
Baca juga: Penyelundupan 1 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan, Pelaku Bawa Narkoba di Dalam Baju
Komarudin mengungkapkan, sabu-sabu seberat 1.035 gram itu dikemas dalam kantong plastik bertuliskan teh China.
"Di parkiran kami lakukan upaya pemeriksaan dan kami temukan barang bukti," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.