BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengungkapkan, saksi yang diperiksa mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video yang memperlihatkan seorang anak berinisial R (15).
"Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial. Ketiga saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT," kata Ivan, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: RSUD Kota Bekasi Libatkan Sejumlah Ahli Tangani Korban Penelantaran Anak di Jatiasih
Dalam video yang beredar di media sosial seorang anak laki-laki berbaju merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terlilit rantai. Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.
Selain memeriksa delapan saksi, kata Ivan, polisi juga sudah menerima hasil visum dari RSUD Kota Bekasi. Berdasarkan hasil visum, R mengalami luka memar di sekitar pergelangan kaki dan tangan.
"Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri," tutur Ivan.
Terkait temuan itu, polisi melakukan pendalaman terhadap orangtua R, yakni P (40) dan A (39).
Menurut Ivan, jika ayah dan ibu dari R terbukti melakukan penyiksaan, maka keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"(Kalau ada tersangka), kami kenakan Pasal 7B terkait penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak di bawah umur," tambahnya.
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gembok, kain yang diikat di tangan R dan hasil visum.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kita kumpulkan, yang akan menentukan siapa tersangkanya," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.