JAKARTA, KOMPAS.com - Biodata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Wikipedia sempat disunting orang tak dikenal.
Si penyunting menambahkan keterangan bahwa Irjen Fadil menerima suap dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan penulusuran Kompas.com di situs Wikipedia, tercatat telah terjadi dua kali penyuntingan artikel terkait Fadil Imran pada 22 Juli 2022.
Artikel yang menjelaskan soal latar belakang kehidupan Fadil ditambahkan dengan kalimat yang menyatakan bahwa Fadil diduga menerima suap dari Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Saat ini Fadil diduga telah menerima suap dari Ferdy Sambo," demikian dikutip dari hasil suntingan laman Wikipedia Fadil, Selasa (26/7/2022).
Di bagian keterangan kasus terkenal yang ditangani Fadil, tertulis bahwa Kapolda Metro Jaya itu tidak menangkap Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polisi menyebutkan, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E sesaat setelah Brigadir J kedapatan hendak melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.
"Kasus Terkenal: Tidak menangkap & menahan Ferdy Sambo, Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J (2022)," demikian kutipan dari artikel tentang Fadil yang telah disunting.
Baca juga: Hasil Pendalaman Luka, Komnas HAM Duga Brigadir J Ditembak dari Jarak Berbeda-beda
Artikel tersebut kemudian disunting kembali pada 23 Juli 2022 sekitar pukul 02.35 WIB.
Sejumlah kalimat terkait kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya ditambahkan pun telah dihapus.
Belakangan, organisasi masyarakat (Ormas) bernama Sobat Polri Indonesia melaporkan akun anonim yang telah mengedit biodata tersebut.
Ketua Umum Ormas Sobat Polri Indonesia Fonda Tangguh mengatakan, pihaknya melaporkan oknum itu atas dugaan penyebaran berita bohong.
"Ini sangat-sangat enggak baik, enggak bagus ini. Informasi liar yang akan menimbulkan opini publik yang enggak jelas," ujar Fonda kepada wartawan usai membuat laporan ke polisi, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang
"Saya laporkan hari ini dengan dugaan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang menimbulkan kegaduhan," ungkap Fonda.
Laporan tersebut terdata dengan nomor LP / B / 3806 / VII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Terlapornya masih lidik, nanti mungkin akan diselidiki oleh penyidik Siber Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.