Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU dan Kuasa Hukum Dokter yang Bakar Bengkel Ajukan Banding terkait Hasil Putusan PN Tangerang

Kompas.com - 26/07/2022, 18:31 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal dan Kuasa Hukum Mery Anastasia sama-sama mengajukan banding terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Mery pada sidang putusan, Senin (25/7/2022).

Putusan PN Tangerang Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng menyatakan bahwa Mery tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.

Baca juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Dokter yang Bakar Bengkel, Berawal dari Cekcok dengan Kekasih

Pasca putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding. 

"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," ucap Arief, Senin.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat, meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari hukuman penjara.

"Kuasa hukum terdakwa mengatakan bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuhan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU tuduhkan," ujar Dosma kepada Kompas.com, Selasa.

Pihak kuasa hukum, kata Dosma, akan mengajukan banding di persidangan selanjutnya untuk membebaskan kliennya.

Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

"Penasehat hukum terdakwa dimuka persidangan pun tetap merespons untuk memastikan banding atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu Pasal 187 ayat 3 KUHP," lanjut Dosma.

Dosma beralasan, kliennya tersebut harus diputus bebas dari kasus yang menjeratnya dengan dilakukan pembebasan untuk pemulihan nama baik.

"Dan sejak awal persidangan meyakini perkara ini hanyalah upaya kriminalisasi," pungkas Dosma.

Kuasa hukum mengaku iba atas kematian keluarga korban pemilik bengkel yang terbakar.

Akan tetapi, Dosma meyakini itu bukan alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah dalam hal ini adalah kliennya Mery.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak PN Tangerang, Ini Alasannya

Ia mengatakan, hal itu diperkuat dengan pengakuan JPU bahwa yang membeli bensin adalah korban Leon (pacar terdakwa Mery yang telah meninggal dalam kebakaran).

Selain itu, juga keterangan saksi yang merupakan saudara Leon bahwa bensin dibawa oleh Leon ke dalam ruko atau bengkel yang terbakar, bukan dibawa oleh Mery.

"Dan sumber api pun tidak ada dari luar, tapi dua sumber api dari dalam ruko. Sedangkan Dokter Mery sejak parkir mengantar Leon ada di dalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil," jelas Dosma.

Kemudian, saksi utama yang merupakan saudara Leon juga menyatakan bahwa di saat kejadian, Mery tidak pernah masuk ke dalam ruko atau bengkel.

"Atas putusan tersebut, dan jawaban bersama-sama terdakwa mengatakan banding atas putusan tersebut untuk memperjuangkan keadilan bahwa Dokter Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah," kata Dosma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com