JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial Ade Armando berharap mendapatkan keadilan setelah menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Ade Armando saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pengeroyokan yang dialaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
"Kalau saya berharap keadilan bisa ditegakkan. Siapa yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan," ujar Ade.
Ade mengungkapkan, dirinya telah berlapang dada atas pengeroyokan yang menyebabkan dirinya mengalami luka-luka.
Namun, ia tetap berharap keadilan dapat ditegakkan kepada enam orang terdakwa yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang
"Bukan karena saya dendam atau apa pun, tapi karena menurut saya apa yang dilakukan para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan," ucap Ade.
"Masyarakat Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka," sambung dia.
Lebih lanjut, menurut Ade, luka yang dialaminya setelah terjadi pengeroyokan tersebut kini telah pulih dan sembuh.
"Menurut rumah sakit, tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan. Aman semua," tutur dia.
Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Baca juga: Istri: Kondisi Ade Armando Stabil, Dia Harus Istirahat Penuh dan Belum Bisa Dijenguk
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Ade dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi. Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.