JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan Kuasa Hukum Poltak Pasaribu, salah satu korban penembakan oleh polisi berinisial Ipda OS di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022).
Mereka datang untuk menanyakan status Ipda OS usai dinyatakan bersalah atas kasus penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami datang ke sini ingin mengadukan kasus ini ke Propam, karena kasus ini sudah lama tapi masih terkesan ditutup-tutupi," ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, David Aruan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut David, penyidik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan selama ini tidak pernah memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan ataupun kesaksian.
Keluarga justru mendapatkan informasi pada Awal Juni 2022 bahwa tersangka penembakan, yakni Ipda OS sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.
"Belakangan ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis," kata David.
Atas dasar itu, kata David, dia bersama kliennya ingin menanyakan tindak lanjut dari kepolisian terhadap Ipda OS dan juga terhadap para korban.
"Karena sudah ada putusan maka kami tanyakan kelanjutannya gimana kepada oknum ini?," kata David.
"Yang disesalkan lagi tidak ada pendekatan terhadap keluarga korban. Jadi kalau ada kasus polisi tembak warga, masyarakat yang kena tembak, ditinggalkan aja gitu," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Istri korban, Listi, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan soal pemecatan terhadap Ipda OS dari Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahok Belum Terima Permintaan Maaf Kuasa Hukum Brigadir J
Di samping itu, Listi juga mempertanyakan tanggung jawab Institusi Polri terhadap keluarganya yang menjadi korban penembakan anggota polisi.
"Ini kan permasalahan suami saya ini sudah mau 9 bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya engak tahu, pertanggungjawaban institusi ini enggak ada ke keluarga saya," ungkap Listi.
Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.