Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban yang Ditembak Polisi hingga Tewas di Exit Tol Bintaro Minta Pelaku Dipecat

Kompas.com - 27/07/2022, 15:32 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga PP, warga sipil yang tewas ditembak polisi berinisial Ipda OS di Exit Tol Bintaro sekitar sembilan bulan lalu, meminta agar pelaku dipecat dari kepolisian.

Hal itu disampaikan saat keluarga korban datang ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (27/7/2022) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus penembakan tersebut.

Diketahui, Ipda OS divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

"Yang dituntut sesuai aturan lah. Kalau seorang polisi menembak warga, hukumnya apa? Enggak ada ampun. Pecat!," ujar Juru Bicara Keluarga PP, Silitonga, kepada wartawan, Rabu.

Menurut Silitonga, Polda Metro Jaya tidak perlu menutup-nutupi kesalahan pelaku yang diketahui merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Datangi Propam Polda Metro, Pertanyakan Status Ipda OS

Apalagi, kata Silitonga, Ipda OS diketahui menembak dua korban di Exit Tol Bintaro atas perintah dari seseorang, dan ia tidak dalam posisi sedang berdinas.

"Jadi jangan dikasih kesempatan. Udah enggak benar. Itu tuntutan kami," kata Silitonga.

"Oknum itu menembak bukan dalam keadaan dinas, bukan dalam mobil dinas. Tidak pakai baju dinas," sambungnya.

Di samping itu, pihak keluarga korban juga meminta Polda Metro Jaya transparan dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS.

Istri korban berinisial PP, Listi, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian salama proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Keluarga Korban Minta Polda Metro Transparan dalam Kasus Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro

Selain itu, kata Listi, keluarga korban juga tidak pernah mendapatkan informasi soal proses persidangan yang dijalani oleh pelaku.

"Enggak ada sama sekali informasi, ada undangan juga engga. Saksi yang tiga orang di dalem mobil ini juga enggak ada. Tiba-tiba sudah keluar surat sidang sudah divonis penjara dua tahun," ujar Listi kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Atas dasar itu, Listi dan kuasa hukumnya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut kepolisian terhadap Ipda OS.

Selain itu, Listi juga mempertanyakan pertanggungjawaban institusi Polri terhadap keluarga yang menjadi korban.

"Ini kan permasalahan suami saya ini sudah mau sembilan bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya engak tahu, pertanggungjawaban institusi ini enggak ada ke keluarga saya gitu loh," ungkap Listi.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Somasi Ahok Karena Seret Perceraiannya dalam Kasus Brigadir J | Tolak Monopoli Citayam Fashion Week

Dia berharap Polda Metro Jaya bisa transparan dan memberikan informasi terperinci soal penanganan perkara yang melibatkan oknum kepolisian tersebut.

"Ini kenapa terkesan dilindungi, kalo sudah penjahat ya penjahat, kenapa ditutupi. Sampai sekarang kami tidak tahu prosedurnya bagaimana, di mana dipenjaranya, kami juga enggak dijelaskan," pungkasnya.

Kasus Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro

Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.

Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahok Belum Terima Permintaan Maaf Kuasa Hukum Brigadir J

Warga berinisial O itu merasa diikuti mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Brigjen Tubagus Ade Hidayat yang kala itu menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan. Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.

Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.

"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.

Baca juga: Kasus Brigadir J Menyeret Perceraian Ahok, Berujung Somasi terhadap Pengacara Keluarga Mendiang

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com