Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Pengeroyokan Ade Armando, Diserang saat Sedang Bikin Konten Media Sosial

Kompas.com - 28/07/2022, 11:22 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Sidang tersebut membahas pembuktian dari jaksa penuntut umum. Ada enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Ade dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat. Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.

Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih. Beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Baca juga: Belum Terbukanya Pintu Maaf Ade Armando terhadap Pengeroyoknya, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diserang saat Sedang Membuat Konten Media Sosial

Mulanya Ade bersama empat orang rekannya datang ke depan Gedung DPR/MPR RI, lokasi unjuk rasa mahasiswa, pada 11 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ade mengaku datang untuk melakukan peliputan terhadap aksi unjuk rasa dan mengajarkan tentang cara peliputan yang baik kepada dua rekannya sekaligus membuat konten media sosial.

Menurut Ade, semua berjalan baik-baik saja sampai pukul 15.00 WIB saat unjuk rasa mulai berakhir. Tak lama kemudian, ketegangan antara pihak kepolisian keamanan dengan para demonstran.

"Sehingga ada aksi saling dorong," ujar Ade, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/7/2022).

Setelah unjuk rasa mahasiswa selesai, kata Ade, ia bersama dengan empat rekannya bergegas menuju mobil meninggalkan lokasi.

Baca juga: Ditanya Hakim Apakah Maafkan Terdakwa Pengeroyoknya, Ade Armando: Kalau Minta Maaf Sekarang, Saya Butuh Waktu...

Kemudian, ada seorang ibu-ibu yang mengajak Ade Armando mengobrol. Ade sendiri tak terlalu jelas ucapan ibu-ibu itu.

"Pokoknya dia menyebut kata Padang, saya jawab 'maksud ibu apa?' Kemudian dia bergerak meninggalkan saya," ucap Ade.

Tak berselang lama, Ade mulai merasakan ada orang yang memukul dia saat ia berbalik badan. Namun, tiba-tiba serangan itu datang bertubi-tubi.

"Mula-mula ke kepala saya dari belakang. Kemudian ke muka saya. Kemudian saya terhuyung, jatuh. Saya ditendang berulang-ulang," sambung dia.

Tak hanya dipukuli, Ade mengaku pakaiannya sempat dilucuti hingga ada anggota kepolisian yang mengamankan.

Saat ditanya oleh jaksa terkait alasan pemukulan, Ade mengaku tidak tahu.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Pengeroyokannya, Ade Armando: Bukannya Saya Dendam...

"Yang saya ingat setelah ibu-ibu (memanggilnya), ada teriakan 'ini Ade Armando, ini Ade Armando keroyok, keroyok'" tutur dia.

Ade pun terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Enam Pengeroyok Didakwa Melakukan Kekerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Atas pengeroyokan tersebut, setidaknya ada enam orang yang didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade Armando pada aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022.

Enam itu adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Baca juga: Saat Seorang Terdakwa Menghampiri dan Menyalami Ade Armando, Minta Maaf Telah Mengeroyok...

Akibat perbuatan mereka, keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Trauma Ade Armando Pasca Pengeroyokan

Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando menghadiri persidangan dalam kasus pengeroyokan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando menghadiri persidangan dalam kasus pengeroyokan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Dosen Universitas Indonesia itu mengaku mengalami trauma pasca-pengeroyokan, terlebih saat dia harus berada di ruang publik.

"Saya masih punya perasaan kerisauan kalau berada di ruang publik," ujar Ade.

Menurut Ade, perasaan trauma itu terus mengganggunya ketika bepergian dan bertemu banyak orang.

"Saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu (ruang publik) di mana ada begitu banyak orang, terjadi pengeroyokan seperti itu," katanya.

Ade sempat dirawat di sana setelah insiden pengeroyokan. Jaksa mengungkapkan, Ade mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar dan bengkak di wajah.

Selain itu, juga ada lecet di daerah kelopak mata kanan. Jaksa juga menyebutkan ada luka memar di lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri serta kaki kiri yang dialami Ade Armando.

Baca juga: Imbas Pengeroyokan di Depan Gedung DPR, Ade Armando: Saya Masih Risau Saat Berada di Ruang Publik

Ade juga mengalami cedera kepala dengan gambaran pendarahan bawah selaput keras dan lunak otak.

"Lalu, memar jaringan otak yang berlokasi di otak bagian depan sebelah kanan dan otak bagian belakang terutama sebelah kanan akibat bersentuhan dengan benda tumpul," tutur jaksa.

(Penulis: Reza Agustian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com