Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/07/2022, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Sidang tersebut membahas pembuktian dari jaksa penuntut umum. Ada enam pelaku didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

Ade dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat. Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.

Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih. Beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Baca juga: Belum Terbukanya Pintu Maaf Ade Armando terhadap Pengeroyoknya, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diserang saat Sedang Membuat Konten Media Sosial

Mulanya Ade bersama empat orang rekannya datang ke depan Gedung DPR/MPR RI, lokasi unjuk rasa mahasiswa, pada 11 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ade mengaku datang untuk melakukan peliputan terhadap aksi unjuk rasa dan mengajarkan tentang cara peliputan yang baik kepada dua rekannya sekaligus membuat konten media sosial.

Menurut Ade, semua berjalan baik-baik saja sampai pukul 15.00 WIB saat unjuk rasa mulai berakhir. Tak lama kemudian, ketegangan antara pihak kepolisian keamanan dengan para demonstran.

"Sehingga ada aksi saling dorong," ujar Ade, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/7/2022).

Setelah unjuk rasa mahasiswa selesai, kata Ade, ia bersama dengan empat rekannya bergegas menuju mobil meninggalkan lokasi.

Baca juga: Ditanya Hakim Apakah Maafkan Terdakwa Pengeroyoknya, Ade Armando: Kalau Minta Maaf Sekarang, Saya Butuh Waktu...

Kemudian, ada seorang ibu-ibu yang mengajak Ade Armando mengobrol. Ade sendiri tak terlalu jelas ucapan ibu-ibu itu.

"Pokoknya dia menyebut kata Padang, saya jawab 'maksud ibu apa?' Kemudian dia bergerak meninggalkan saya," ucap Ade.

Tak berselang lama, Ade mulai merasakan ada orang yang memukul dia saat ia berbalik badan. Namun, tiba-tiba serangan itu datang bertubi-tubi.

"Mula-mula ke kepala saya dari belakang. Kemudian ke muka saya. Kemudian saya terhuyung, jatuh. Saya ditendang berulang-ulang," sambung dia.

Tak hanya dipukuli, Ade mengaku pakaiannya sempat dilucuti hingga ada anggota kepolisian yang mengamankan.

Saat ditanya oleh jaksa terkait alasan pemukulan, Ade mengaku tidak tahu.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Pengeroyokannya, Ade Armando: Bukannya Saya Dendam...

"Yang saya ingat setelah ibu-ibu (memanggilnya), ada teriakan 'ini Ade Armando, ini Ade Armando keroyok, keroyok'" tutur dia.

Ade pun terkapar tak berdaya. Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Enam Pengeroyok Didakwa Melakukan Kekerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Atas pengeroyokan tersebut, setidaknya ada enam orang yang didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade Armando pada aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022.

Enam itu adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

Baca juga: Saat Seorang Terdakwa Menghampiri dan Menyalami Ade Armando, Minta Maaf Telah Mengeroyok...

Akibat perbuatan mereka, keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Trauma Ade Armando Pasca Pengeroyokan

Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando menghadiri persidangan dalam kasus pengeroyokan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando menghadiri persidangan dalam kasus pengeroyokan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Dosen Universitas Indonesia itu mengaku mengalami trauma pasca-pengeroyokan, terlebih saat dia harus berada di ruang publik.

"Saya masih punya perasaan kerisauan kalau berada di ruang publik," ujar Ade.

Menurut Ade, perasaan trauma itu terus mengganggunya ketika bepergian dan bertemu banyak orang.

"Saya tidak membayangkan di sebuah ruangan seperti itu (ruang publik) di mana ada begitu banyak orang, terjadi pengeroyokan seperti itu," katanya.

Ade sempat dirawat di sana setelah insiden pengeroyokan. Jaksa mengungkapkan, Ade mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar dan bengkak di wajah.

Selain itu, juga ada lecet di daerah kelopak mata kanan. Jaksa juga menyebutkan ada luka memar di lengan tangan kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri serta kaki kiri yang dialami Ade Armando.

Baca juga: Imbas Pengeroyokan di Depan Gedung DPR, Ade Armando: Saya Masih Risau Saat Berada di Ruang Publik

Ade juga mengalami cedera kepala dengan gambaran pendarahan bawah selaput keras dan lunak otak.

"Lalu, memar jaringan otak yang berlokasi di otak bagian depan sebelah kanan dan otak bagian belakang terutama sebelah kanan akibat bersentuhan dengan benda tumpul," tutur jaksa.

(Penulis: Reza Agustian)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mempertanyakan Stok Pemimpin di Depok di Balik Wacana Kaesang Jadi Calon Wali Kota

Mempertanyakan Stok Pemimpin di Depok di Balik Wacana Kaesang Jadi Calon Wali Kota

Megapolitan
Misteri Keberadaan Toko di Mangga Dua yang Katanya Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas 'Branded' KW

Misteri Keberadaan Toko di Mangga Dua yang Katanya Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas "Branded" KW

Megapolitan
Pelajar di Glodok Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Orang yang Dikenalnya

Pelajar di Glodok Kehilangan Ponsel, Ternyata Dicuri Orang yang Dikenalnya

Megapolitan
BERITA FOTO: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

BERITA FOTO: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

BERITA FOTO: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Lakukan Kejahatan Sangat Serius

Megapolitan
Dishub DKI Sebut Ada 600 Data Ganda Pemudik Gratis Lebaran 2023

Dishub DKI Sebut Ada 600 Data Ganda Pemudik Gratis Lebaran 2023

Megapolitan
Alasan Kemenag Belum 'Blacklist' Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Alasan Kemenag Belum "Blacklist" Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Megapolitan
Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Megapolitan
Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Megapolitan
Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Megapolitan
Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi 'Kandang' Persija...

Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi "Kandang" Persija...

Megapolitan
Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Megapolitan
Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Megapolitan
Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke