Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Satu Mobil Berisi Narkoba ke Jakarta, Kurir Diupah Rp 5 Juta Plus Bonus 10 Kg Ganja

Kompas.com - 28/07/2022, 17:05 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria diamankan lantaran membawa sebuah mobil berisi puluhan paket ganja kering siap edar di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (25/6/2022).

Puluhan paket ganja seberat 137 kilogram tersebut merupakan produk jaringan narkoba lintas Sumatera yang akan diedarkan di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, kurir berinisial RN (28) dan FA (25) mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba.

Kepada polisi, keduanya mengaku diupah Rp 5.000.000 plus bonus paket ganja.

Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Jakarta Barat Amankan 150 Kg Ganja Kering dari Mandailing Natal

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Mereka ini diupah uang Rp 5.000.000 dan 10 kilogram ganja," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, bonus paket 10 kilogram ganja yang diterima kedua kurir tersebut diduga akan dijual.

"Kemungkinan besar akan dijual kembali," ujar Akmal menambahkan, Kamis.

Akmal yang memimpin langsung pengungkapan tersebut juga mengatakan bahwa paket ganja diangkut begitu saja di dalam mobil Toyota Avanza.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 135 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa

"Paket ganjanya tidak ada kamuflase. Barang hanya dikemas dalam karung, sepintas memang tidak kelihatan kalau itu adalah ganja, tapi memang kami lebih teliti bahwa di kemasan-kemasan itu berisi ganja," jelas Akmal.

Akmal mengatakan, kedua kurir ini hanya bertugas untuk mengangkut paket narkoba.

"Jadi mereka memang hanya mengambil barang ini, lalu mengangkut barang tengah malam," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Pengantar 137 Kg Ganja Lintas Sumatera-Jawa, Penitip Paket Masuk DPO

Sedangkan paket ratusan kilogram ganja didapatkan dari seseorang yang kini tengah diburu polisi. Seseorang yang diduga sebagai perantara itu pun telah teridentifikasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, juga pidana denda senilai Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com