Sementara, tersangka Novi berperan sebagai pengedar uang palsu. "Novi sebagai pengedar uang palsu di daerah Tanggerang dan Depok," kata Imran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar. Dari tangan Andi, polisi mendapatkan satu ikat uang palsu seberat 7 kilogram siap potong.
"Barang bukti di Andi berupa satu ikat uang pecahan Rp 100.000, dengan berat 7 kilogram atau sebanyak 1.550 lembar siap potong," ujar dia.
Selain itu, polisi mendapati beberapa barang elektronik yang digunakan oleh tersangka Riza untuk mencetak uang palsu.
"Dari tersangka Riza berupa laptop, printer, botol tinta, harddisk, mouse dan keyboard yang digunakan untuk mencetak uang," ungkap Imran.
Baca juga: Pasutri asal Kediri Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu di Temanggung
Adapun dari ketiga tersangka didapatkan uang palsu Rp 317,3 juta dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317,3 juta. Semuanya pecahan Rp 100.000," kata Imran.
Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 55 juncto Pasal 245 atau Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.