Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj Sudah Beraksi Belasan Kali di Jakut dan Jakbar

Kompas.com - 29/07/2022, 17:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, dua penjambret yang merampas tas perempuan berinisial A di Jalan Pluit Timur Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sudah pernah melakukan kejahatan serupa belasan kali.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku mengaku sudah menjambret 15 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

"Lima kali di wilayah Penjaringan (Jakarta Utara), tiga kali di Mangga Besar (Jakarta Barat), tiga kali di Jalan Tubagus Angke (Jakarta Barat), dan empat kali di Tanjung Duren (Jakarta Barat)," kata Ratna, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Dua Jambret Naik Motor Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan

Ratna berujar, kedua pelaku yang berinisial TA dan AL itu positif menggunakan metamfetamin.

"Setelah dites urine, hasilnya positif metafetamin," ujar Ratna.

Diberitakan sebelumnya, A menjadi korban penjambretan di Jalan Pluit Timur Raya, Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.

Mulanya, A beserta dua rekannya sedang menumpang bajaj. Kemudian, dua pelaku datang mengendarai satu motor dari belakang.

"(Pelaku) langsung mengambil tas yang dipegang korban. Tas tali korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak, 'maling'," ujar Ratna.

Baca juga: Dua Penjambret yang Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan Positif Metamfetamin

Pada saat bersamaan, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Penjaringan sedang melakukan observasi wilayah. Pelaku dikejar dan ditangkap.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan.

"Peran pelaku, yakni TA membawa motor (joki) dan AL yang mengambil tas korban," kata Ratna.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual kepada penadah berinisial MN. MN ditangkap dua jam kemudian.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan MN dijerat Pasal 480 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com