JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Petrus Bela Pattyona atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Razman dilaporkan oleh perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis mengatakan, Razman diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
"RAN (Razman) diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum, untuk menyatakan dirinya selaku seorang sarjana hukum," ujar Damai dalam keterangannya, Jumat.
Diduga ijazah palsu yang dibuat Razman itu untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) pada Kongres Advokat Indonesia 2014.
Baca juga: Pelapor Tuding Razman Arif Nasution Pakai Ijazah Diduga Palsu untuk Ikut Tes Calon Advokat pada 2014
Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Laporan ini dilayangkan dengan maksud untuk memberikan efek jera terhadap Razman. Selain itu, juga mencegah kejadian serupa terulang," pungkas Damai.
Damai mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Razman terbongkar setelah adanya pergantian kepala administrasi dan dilakukan pemeriksaan berkas anggota.
"Jadi ada beberapa penggantian kepala administrasi bidang legalitas advokat DPP KAI," kata Damai.
Damai menambahkan, dia menyayangkan sikap Razman yang disebut belum memberikan copy ijazah. Copy ijazah itu sebelumnya telah dijanjikan akan dileges.
"Kami tidak menyangka bahwa (selama ini) ternyata dia belum memberikan copy ijazah yang dia janjikan akan dileges," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah
Saat ini, lanjut dia, pihak internal tengah mengusut bagaimana Razman bisa mengikuti ujian di DPP KAI dan mengambil sumpah sebagai advokat di wilayah Ambon.
"Dia memang licin, daftar ujian di DPP, namun mengikuti sumpah di Ambon. DPP pun sedang menyelidiki, mengapa RAN (Razman) bisa ikut dan mendapatkan BAS (berita acara sumpah) di Ambon," ungkap Damai.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan membenarkan adanya laporan masuk terhadap Razman di Polda Metro Jaya.