Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Beraksi di Gambir, Korban Dihalangi dengan Balok Kayu, lalu Dipukuli dan Motornya Dibawa Kabur

Kompas.com - 03/08/2022, 10:02 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejoli berinisial GR dan CM menjadi korban begal saat melintas di Jalan Subur, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, korban dibegal oleh pelaku berinisial A, I, K, K, M, dan S yang menaruh balok kayu sepanjang tiga meter di tengah Jalan Subur.

"Ketika korban GR dan CM naik motor Honda Vario B 3529 UPL, tidak dapat melintas Jalan Subur karena terhalang kayu balok," kata Andhika saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Dua Begal di Gambir Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Masih Diburu

Saat korban berhenti di Jalan Subur, kata Andhika, pelaku I memukul korban yang memakai helm menggunakan sebilah kampak.

Sementara itu, pelaku K, K, dan M memukuli korban dengan balok kayu berukuran pendek, sedangkan pelaku S berperan mengawasi lokasi kejadian.

"Setelah korban jatuh, pelaku A mengambil motor korban dan membawa kabur," ucap Andhika.

Menurut Andhika, pelaku A membawa motor hasil rampasan itu ke Indramayu, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 2,5 juta.

"Pelaku inisial A kebagian Rp 300.000. Bahwa akibat perbuatan pada pelaku, korban mengalami kerugian Rp 12 juta," tutur Andhika.

Baca juga: Serangan Membabi Buta Gangster yang Tewaskan Remaja di Cilandak...

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap begal berinisial A dan M yang beraksi di Jalan Subur.

Andhika mengatakan, A dan M bersama empat orang rekannya merampas sepeda motor korban pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Jadi kami tangkap satu orang tersangka inisial A. Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan (penjara) kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," ujar Andhika.

Selain menangkap A, kata Andhika, jajarannya juga menangkap pelaku M. Namun, karena M melakukan tindak pidana lain di wilayah Cengkareng, M ditahan di Mapolsek Cengkareng.

Baca juga: Penjelasan Bulog soal Bansos Presiden yang Dikubur JNE di Depok

Menurut Andhika, saat beraksi, A bersama lima rekannya membawa balok sepanjang tiga meter untuk mengadang laju sepeda motor dan kampak untuk melukai korbannya.

Polisi saat ini masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com