JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal berinisial A dan M yang beraksi di Jalan Subur, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, A dan M bersama empat orang rekannya merampas sepeda motor pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Jadi kami tangkap satu orang tersangka inisial A. Tersangka A ini warga Duri Dalam, Jakarta Barat. Dia sudah putus sekolah. Tersangka A juga pernah ditahan (penjara) kasus kepemilikan senjata tajam saat tawuran," kata Andhika saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Serangan Membabi Buta Gangster yang Tewaskan Remaja di Cilandak...
Selain menangkap A, kata Andhika, jajarannya juga menangkap pelaku M. Namun, karena M melakukan tindak pidana lain di wilayah Cengkareng, M ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Menurut Andhika, saat beraksi, A bersama lima rekannya membawa balok sepanjang tiga meter untuk mengadang laju sepeda motor dan kampak untuk melukai korban.
"Barang bukti yang kami amankan ada balok sepanjang tiga meter, untuk motor korban dijual di Indramayu seharga Rp 2,5 juta," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Bulog soal Bansos Presiden yang Dikubur JNE di Depok
Andhika mengungkapkan, jajarannya masih memburu empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada empat orang yang masih DPO, mereka berinisial I, K, K, dan S, masih dalam pengejaran. Tersangka inisial I berperang memegang kampak saat kejadian," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Bahwa akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp 12 juta," tutur Andhika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.