Ia pun kembali mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan. Karirnya di DPP Demokrat juga moncer dengan terpilih sebagai wakil ketua umum partai berlambang mercy.
Namun pada penghujung 2018, Roy tersandung skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kemenpora saat itu menuding Roy masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum ia kembalikan.
Skandal itu membuat Roy Suryo akhirnya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019.
Baca juga: Kata Roy Suryo soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora
Penonaktifan itu dilakukan agar Roy Suryo dapat fokus menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kemenpora.
Selanjutnya, pada tahun 2020 Roy Suryo pun memutuskan mundur dari Partai Demokrat ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika.
Lepas dari dunia politik, karir Roy sebagai pakar telematika makin moncer. Ia kerap diundang dalam berbagai acara televisi hingga menjadi saksi ahli di pengadilan.
Ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penyuntingan foto vulgar hingga video porno artis Indonesia.
Terakhir, Roy menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembegalan di Bekasi. Dia diminta untuk memeriksa rekaman CCTV yang digunakan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti dugaan salah tangkap.
Namun kini, sang pakar telematika itu justru tersandung kasus pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Roy Suryo, Pakar Telematika yang Terjerat UU ITE
Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa candi borobudur berwajah Presiden Jokowi.
Ia kemudian dilaporkan oleh seorang penganut Budha, Herna Sutana Kurniawan, atas dugaan penistaan agama.
Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.