Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Ditahan karena Langgar UU ITE

Kompas.com - 08/08/2022, 17:03 WIB
Ihsanuddin

Editor

Ia pun kembali mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan. Karirnya di DPP Demokrat juga moncer dengan terpilih sebagai wakil ketua umum partai berlambang mercy. 

 

Namun pada penghujung 2018, Roy tersandung skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Kemenpora saat itu menuding Roy masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum ia kembalikan. 

Skandal itu membuat Roy Suryo akhirnya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019. 

Baca juga: Kata Roy Suryo soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora

Penonaktifan itu dilakukan agar Roy Suryo dapat fokus menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kemenpora.

Selanjutnya, pada tahun 2020 Roy Suryo pun memutuskan mundur dari Partai Demokrat ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika. 

Langgar UU ITE

Lepas dari dunia politik, karir Roy sebagai pakar telematika makin moncer. Ia kerap diundang dalam berbagai acara televisi hingga menjadi saksi ahli di pengadilan. 

Ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penyuntingan foto vulgar hingga video porno artis Indonesia.

Terakhir, Roy menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembegalan di Bekasi. Dia diminta untuk memeriksa rekaman CCTV yang digunakan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti dugaan salah tangkap.

Namun kini, sang pakar telematika itu justru tersandung kasus pelanggaran UU ITE. 

Baca juga: Roy Suryo, Pakar Telematika yang Terjerat UU ITE

Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa candi borobudur berwajah Presiden Jokowi. 

Ia kemudian dilaporkan oleh seorang penganut Budha, Herna Sutana Kurniawan, atas dugaan penistaan agama. 

Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com