JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE serta melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Roy dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pakar Telematika
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968.
Roy Suryo menempuh pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.
Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).
Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.
Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM.
Roy mengajar fotografi untuk beberapa semester namun, tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.
Ia pun sering dilabeli sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.
Gabung Demokrat hingga jadi Menteri
Selain dikenal sebagai pakar telematika, Roy Suryo juga dikenal karena sepak terjangnya di dunia politik saat ia bergabung dengan Partai Demokrat.
Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai calon legislatif DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta. Ia pun berhasil lolos ke Senayan.
Pada awal tahun 2013, Roy ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menggantikan Andi Malarangeng yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Roy menjabat menteri hingga SBY lengser pada Oktober 2014.
Ia pun kembali mencoba peruntungan sebagai caleg dan kembali lolos ke Senayan. Karirnya di DPP Demokrat juga moncer dengan terpilih sebagai wakil ketua umum partai berlambang mercy.
Namun pada penghujung 2018, Roy tersandung skandal terkait pengembalian aset negara milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kemenpora saat itu menuding Roy masih menguasai 3.226 barang milik negara yang belum ia kembalikan.
Skandal itu membuat Roy Suryo akhirnya dinonaktifkan sementara dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat pada 2019.
Penonaktifan itu dilakukan agar Roy Suryo dapat fokus menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kemenpora.
Selanjutnya, pada tahun 2020 Roy Suryo pun memutuskan mundur dari Partai Demokrat ingin berkonsentrasi dengan urusan di luar politik sebagai pakar telematika.
Langgar UU ITE
Lepas dari dunia politik, karir Roy sebagai pakar telematika makin moncer. Ia kerap diundang dalam berbagai acara televisi hingga menjadi saksi ahli di pengadilan.
Ia pernah menjadi saksi ahli dalam kasus penyuntingan foto vulgar hingga video porno artis Indonesia.
Terakhir, Roy menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembegalan di Bekasi. Dia diminta untuk memeriksa rekaman CCTV yang digunakan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti dugaan salah tangkap.
Namun kini, sang pakar telematika itu justru tersandung kasus pelanggaran UU ITE.
Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa candi borobudur berwajah Presiden Jokowi.
Ia kemudian dilaporkan oleh seorang penganut Budha, Herna Sutana Kurniawan, atas dugaan penistaan agama.
Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/08/17035291/profil-roy-suryo-pakar-telematika-yang-ditahan-karena-langgar-uu-ite