JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Tangerang menetapkan santri Pesantren Daarul Qolam berinisial R (15) sebagai tersangka karena telah menganiaya teman seangkatannya BD (15) hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa enam saksi.
"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul kepada wartawan, Selasa (8/9/2022).
Baca juga: Santri Dianiaya di Pondok Pesantren di Tangerang, Orangtua Baru Diberitahu Usai Korban Tewas
Santri berinisial R itu dijerat Pasal 80 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya kehilangan nyawa.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap R berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ujar Zamrul.
Insiden yang menewaskan BD itu terjadi pada Minggu (7/8/2022) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, saat itu pelaku RE hendak menanyakan jadwal pelajaran kepada teman sekamar BD, yaitu DS.
Pelaku kemudian mendatangi kamar nomor 6, yang merupakan kamar BD dan DS.
DS ternyata saat itu tengah mandi pagi. Di kamar mandi yang sama ada korban BD yang juga tengah mandi.
RE kemudian mendatangi kamar mandi tersebut dan membuka pintu dengan cara mendorongnya, lalu mengenai BD.
Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di kamar korban. Korban dan pelaku saling memegang leher hingga keduanya terjatuh.
"Ketika jatuh itu masih bergumul, nah si terduga pelaku sempet memukul satu kali di bagian mata sebelah kiri korban," jelas Nur.
Teman-teman korban yang berada di kamar tersebut langsung melerai keduanya. Pelaku pun kemudian berlalu ke luar kamar meninggalkan korban.
Namun, pelaku balik lagi ke kamar karena mendengar korban masih mengumpat kepadanya.
"Korban ketika itu sedang pakai celana tertunduk gitu. Ditendang bagian muka sebelah kiri," lanjut Nur.
Korban yang tidak sempat membela diri pun seketika terjatuh. Ketika posisi sedang tertunduk, korban lagi-lagi ditendang pelaku di bagian belakang pundak kiri.
Akibatnya, kata Nur, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan pundak sebelah kiri.
Setelah kejadian, korban langsung terdiam karena merasakan sakit kepala.
Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Teman, Korban Mengeluh Sakit Kepala lalu Tidak Sadarkan Diri
Korban hanya berbaring seharian di kasur di kamarnya. Baru pada pukul 13.30 WIB, ada santri yang datang melaporkan bahwa korban BD tidak sadarkan diri.
"Dan dibawa oleh saksi I dan pengasuh ke klinik," tutur Nur.
Saat itu, dokter klinik menyatakan bahwa BD sudah meninggal dunia. Pengasuh pondok pesantren tersebut lalu membawa BD ke RSUD Balaraja untuk memastikan kondisinya.
Polsek Cisoka kemudian mendapatkan informasi dari pihak RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, bahwa ada korban meninggal dunia diantar oleh guru atau pengasuh pondok pesantren sekitar pukul 17.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Aniaya Teman Satu Pesantrennya Sampai Tewas, Santri 15 Tahun di Tangerang jadi Tersangka"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.