Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut, Pengamat: Segera Terapkan Rencana Tata Ruang yang Baru

Kompas.com - 09/08/2022, 15:02 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut peraturan gubernur tentang penggusuran karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi tahun ini.

Pemprov DKI sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut pergub tersebut.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai pencabutan pergub itu tidak bisa serta-merta dilakukan mengingat jabatan Anies yang tidak lama lagi.

"Maka yang bisa dilakukan saat ini, Pemprov DKI Jakarta harus dapat segera mensosialisasi RDTR yang direvisi bersama DPRD DKI Jakarta," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pergub Penggusuran Era Ahok Tak Kunjung Dicabut Anies, Pengamat: Jangan Dicabut Dulu, Alasannya..

Pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pun menuntut janji Anies untuk mencabut pergub tersebut.

Menurut Nirwono, ketimbang mencabut pergub tentang penggusuran itu, lebih baik Pemprov segera menerapkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

Pergub itu keluar tak berselang lama dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Perda RDTR ini berkaitan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Pergub RDTR dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta. Dengan demikian, Pemprov bisa menentukan apakah keberadaan suatu kampung ilegal atau tidak berdasarkan pergub baru itu.

Baca juga: Soal Pergub Penertiban Tanah, Wagub DKI: Kami Tentu Tak Ingin Menggusur, tapi...

"Kalau tidak sesuai tata ruang, apa rencana Pemprov DKI Jakarta terhadap penataan kampung tersebut?" tutur Nirwono.

Nantinya, Nirwono berpandangan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja memutuskan untuk mengembalikan wilayah itu sesuai peruntukannya atau pun merelokasi warga kampung ke rumah susun terdekat.

"Sehingga, ada kejelasan bagi warga kampung-kampung tersebut," ujar Nirwobo.

Menurut Nirwono, ketegasan Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur selanjutnya sangat dibutuhkan untuk menegakkan aturan dan membangun kota yang sesuai RDTR yang telah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com