JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya perempuan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. ditangkap pada Selasa (9/8/2022).
Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian penganiayaan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan.
"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Petugas PPSU yang Aniaya Perempuan di Mampang Prapatan Dipecat
Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan proses hukum. Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.
"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.
Sebelumnya, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy mengatakan, perempuan yang menjadi korban penganiayaan meruapakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.
Korban selama ini ditugaskan di sekitar lokasi kejadian. Korban dan pelaku diketahui tengah berpacaran.
Kasus penganiayaan itu dipicu rasa cemburu.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Perempuan di Bangka, Diduga karena Cemburu
"Menurut pengakuan dari perempuan adalah cemburu," kata Firdaus.
Video yang memperlihatkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) menganiaya seorang perempuan viral di media sosial.
Video hasil rekaman ponsel tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @merekamjakarta pada Selasa (9/8/2022).
Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki berseragam petugas PPSU sedang berselisih oleh seorang perempuan.
Laki-laki itu tampak menendang perempuan itu. Pelaku kemudian mengemudikan motor dan menabrak perempuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.