Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, biji pohon koka yang ditanam pelaku hingga tumbuh di pekarangan rumahnya didapatkan dari Kebun Raya Bogor.
"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Dia menanam pohon untuk mendapatkan lebih banyak lagi biji koka yang selanjutnya akan diekspor ke Amerika Serikat, Republik Ceko, hingga Australia.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003," ungkap Zulpan.
Kini, SDS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.