Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak berkutik atas tuntutan KRMP untuk mencabut pergub penggusuran warisan Ahok.
Pemprov DKI telah menyatakan belum dapat mencabut peraturan gubernur tentang penggusuran karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi tahun ini.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini. Harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Senin (8/8/2022).
Saat ini, lanjut Yayan, Pemprov DKI sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut pergub tersebut.
Baca juga: Kampung-kampung di Jakarta Tergusur karena Pergub Penertiban Tanah, Anies Diminta Tepati Janji
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut Yayan, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar pergub tentang penertiban lahan itu jangan dulu dicabut. Menurut dia, perlu ada evaluasi dan kajian mendalam.
"Karena terbitnya pergub tersebut di era Pak Ahok juga pasti ada alasan kuat yang melatarbelakanginya yang berdasarkan kajian juga," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Menjelang jabatan Anies berakhir, pergub itu pun tak kunjung dicabut. Kendati demikian, Nirwono menilai pergub itu tidak bisa asal dicabut atau dibatalkan oleh Anies.
Nirwono Yoga menilai pencabutan pergub penggusuran tidak bisa serta-merta dilakukan mengingat jabatan Anies yang tidak lama lagi.
Baca juga: 6 Tahun Peringatan Penggusuran, Anies Baswedan Kirim Nasi Mandhi untuk Warga Kampung Akuarium
"Maka yang bisa dilakukan saat ini, Pemprov DKI Jakarta harus dapat segera mensosialisasi RDTR yang direvisi bersama DPRD DKI Jakarta," tutur Nirwono.
Ketimbang mencabut pergub tentang penggusuran itu, kata Nirwono, lebih baik Pemprov segera menerapkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.
Pergub itu keluar tak berselang lama dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Pergub tentang RDTR ini berkaitan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.