Pergub RDTR ini dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta. Dengan demikian, Pemprov bisa menentukan apakah keberadaan suatu kampung ilegal atau tidak berdasarkan pergub baru itu.
Baca juga: Kilas Balik 6 Tahun Lalu, Saat Ahok Gusur Kampung Akuarium
"Kalau tidak sesuai tata ruang, apa rencana Pemprov DKI Jakarta terhadap penataan kampung tersebut?" tutur Nirwono.
Nantinya, Nirwono berpandangan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja memutuskan untuk mengembalikan wilayah itu sesuai peruntukannya atau pun merelokasi warga kampung ke rumah susun terdekat.
"Sehingga, ada kejelasan bagi warga kampung-kampung tersebut," ujar Nirwono.
(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.