JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial EL menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta, Z.
Meski demikian, EL enggan melaporkan kekasihnya itu ke polisi.
Akibatnya, polisi pun harus menggunakan laporan tipe A untuk memproses hukum Z.
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Petugas PPSU yang Aniaya Pacarnya di Bangka Ditahan Polisi
Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban menolak membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
Ia hanya menegaskan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP," ucap Budi.
Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). Pelaku lalu ditangkap sehari usai kejadian.
Menurut pengakuan EL, dia dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dan memiliki rencana untuk menikah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.