JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mengungkap 10 sekolah negeri di Ibu Kota yang diduga bersikap intoleran terhadap siswa.
Hal itu diungkap saat Fraksi PDI-P memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi soal adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.
Pertemuan itu digelar di Ruang Rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta pada Rabu (10/8/2022), sekitar pukul 11.15 WIB.
Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo berujar bahwa pihaknya tidak menjauhi praktik berkeyakinan.
"Kami tidak anti terhadap praktik yang memiliki keyakinan, tapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman. Ada 10 case yang kami ungkap," sebut dia.
Berikut merupakan daftar 10 sekolah yang negeri yang diduga intoleran:
1. SMAN 58 Jakarta Timur (terjadi pada November 2021)
TS, guru SMAN 58 Jakarta Timur, melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Baca juga: Babak Baru Polemik Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah, DPRD DKI Panggil Disdik untuk Klarifikasi
2. SMPN 46 Jakarta Selatan
Siswi kelas 7 ditegur lantaran tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Ia tak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.
Namun, begitu ditegur oleh gurunya secara berulang lantaran tak memakai jilbab, siswi itu justru tertekan.
3. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat
Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak beragama islam.
4. SMKN 6 Jakarta Selatan
Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran kristen protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama hindu dan budha.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.