JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menolak sejumlah perwakilan anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) RI yang berinisiatif menemui peserta aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (10/8/2022).
Pantauan Kompas.com, empat anggota DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Aceh, Babel dan Kalimantan datang ketika salah satu ketua serikat buruh sedang berorasi di atas mobil komando yang terparkir di depan Gerbang Utama.
Tak lama kemudian, seorang orator lainnya di atas komando meminta agar perwakilan serikat buruh menghentikan orasinya sejenak.
Baca juga: Selain Buruh, Mahasiswa Juga Demo di Depan Gedung DPR Terkait UU Cipta Kerja
Setelah itu, orator tersebut meminta agar keempat anggota DPD itu tak sembarang naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan keterangan kepada massa aksi.
"Bapak-bapak jangan naik dulu, hanya anggota dewan yang siap mencabut omnibus law Cipta Kerja yang diizinkan mobil komando. Sepakat kawan-kawan?" kata orator di atas mobil komando, Rabu (10/8/2022).
Para buruh yang datang pun sepakat bahwa hanya anggota dewan yang siap mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, yang diizinkan naik ke atas mobil komando.
Perwakilan DPD RI itu pun hanya bisa terdiam di bawah mobil komando sambil di kawal oleh petugas pengamanan kawasan DPD RI.
"Kita biarkan dia mendengar orasi kita, biarkan dia mendengar suara kaum buruh. Kami tidak ingin mendengar keterangan apapun selain pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Orator tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi tersebut bertajuk "Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja".
"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Menurut Arif, jumlah buruh yang akan berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI diperkirakan sekitar 300.000 orang.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Buruh Panjat Gerbang Utama DPR/MPR RI
"Di gelar di (depan gedung) DPR, massa biasanya berkumpul jam 10.00 WIB," ungkapnya.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan, kata Arif, karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP)," ucap Arif.
"Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia," sambung dia.
Arif mengungkapkan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.
"Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR," kata dia.
Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.
"Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.