Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Baca juga: Calon Penumpang yang Ingin Coba Tarif Integrasi Bisa Daftar lewat Aplikasi Jaklingko
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT, sampai melakukan tap keluar (tap out) moda menggunakan kartu elektronik.
Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
Adapun Kepgub ini diberlakukan sejak ditandatangani pada 8 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.