Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan pedagang kaki lima (PKL) dadakan dilarang berjualan di sekitar Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
"Tidak boleh (berdagang) di kawasan LEZ (low emisi zone). Di Tebet Eco Park ini kami sudah menyiapkan rekayasa dengan sistem ring satu dan ring dua," kata Dyan saat dihubungi pada Selasa (19/7/2022).
Aturan terkait larangan tersebut merupakan hasil evaluasi setelah adanya keluhan sejumlah warga mengenai keberadaan PKL yang dinilai merusak estetika.
Baca juga: Warga Diminta Pakai Transportasi Umum saat Kunjungi Tebet Eco Park, Ini Alasannya
Dyan berujar, bakal ada sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan yang berjaga di sekitar Tebet Eco Park, khususnya pada akhir pekan.
"Sabtu dan Minggu utamanya. Kami tempatkan anggota-anggota dari Dishub dan Satpol PP kelurahan atau kecamatan. Untuk weekday itu akan ada patroli dari Satpol dan Dishub," ujar Dyan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan zona rendah emisi di dua ruas jalan pada kawasan Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Dua ruas jalan tersebut yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.
"Tebet Eco Park ada 2 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ (Low Emission Zone)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Zona rendah emisi di kedua ruas jalan tersebut berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional. Pada hari yang telah ditetapkan, kedua jalan tersebut nantinya dilarang dilintasi oleh kendaraan bermotor pribadi.
Baca juga: 2 Ruas Jalan di Tebet Eco Park jadi Zona Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas
"Kendaraan yang boleh melintas hanya angkutan umum, kemudian non motorize transport, juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus," ujar Syafrin.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Sania Mashabi, | Editor: Ivany Atina Arbi, Nursita Sari, Ihsanuddin, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.