JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan tarif integrasi antarmoda sebesar Rp 10.000 telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut diterapkan sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Pada Minggu (14/8/2022), Kompas.com mencoba layanan tarif integrasi dengan menggunakan MRT Jakarta dan transjakarta.
Kompas.com mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi JakLingko. Sebab, penumpang yang ingin menggunakan layanan tarif integrasi wajib daftar melalui aplikasi JakLingko.
Setelah mendaftar, Kompas.com mengisi saldo dengan menyambungkan akun JakLingko dengan uang elektronik Fello.
Kompas.com kemudian memilih titik keberangkatan dari Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug-BRT. Tarifnya yakni Rp 6.750. Tarif tersebut sudah tercantum dalam aplikasi JakLingko.
Setelah melakukan pembayaran, Kompas.com mendapatkan barcode untuk dipindai di stasiun keberangkatan.
Baca juga: Terkendala Saat Beli Tiket Tarif Integrasi, Ini Cara Hubungi Call Center Jaklingko
Kompas.com kemudian berangkat ke Stasiun MRT Bundaran HI. Di sana, Kompas.com memindai barcode yang tertera di aplikasi JakLingko untuk masuk ke dalam area stasiun.
Aplikasi JakLingko memberikan informasi untuk mengarahkan penumpang sampai ke tempat tujuan.
Sesuai petunjuk aplikasi JakLingko, Kompas.com harus naik MRT Jakarta dan turun di Stasiun MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.