JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang hendak mendaftarkan diri menjadi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di DKI Jakarta dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim).
Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, warga harus meregistrasi akun terlebih dahulu di aplikasi Sirukim.
Berikut merupakan cara registrasi akun di Sirukim:
1. Buka aplikasi Sirukim yang bisa diunduh di Google Play Store,
2. Pilih opsi Only Allow while Using The App atau Izinkan Hanya saat Menggunakan Aplikasi,
3. Pilih opsi Start atau Mulai,
Baca juga: Ini Daftar 12 Rusunawa di Jakarta yang Diresmikan Anies
4. Pilih opsi Daftar Sekarang untuk membuat akun,
5. Pilih opsi Ya untuk verifikasi akun Sirukim,
6. Isi nomor NIK, KK, nama, dan tanggal lahir. Lalu, pilih opsi cek data,
7. Isi data diri. Lalu, pilih opsi Lanjutkan,
8. Cek kembali kebenaran alamat e-mail yang dimasukkan,
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail. Lalu, pilih opsi Verifikasi,
10. Usai registrasi berhasil, pilih opsi Login,
11. Masukkan e-mail serta password yang digunakan saat registrasi,
12. Bagi warga rusunawa yang baru memiliki akun, pilih opsi More atau Lebih,
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.